20/10/2011 09:31
Jakarta
Meski
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum selesai melakukan kajian
terkait remisi bagi para koruptor, pemerintah akhirnya memutuskan
melakukan moratorium bagi para terpidana kasus korupsi dan terorisme.
Keputusan
moratorium remisi bagi para koruptor dan teroris tersebut disampaikan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana usai melakukan
serah terima jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin
dari Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu.
Denny Indrayana mengatakan
bahwa dirinya bersama Menkumham yang baru Amir Syamsuddin dan mantan
Menkumham Partrialis Akbar telah melakukan komunikasi awal dan diskusi
pada Selasa malam (18/10). Dan sesuai dengan arahan Presiden agar
pemberian remisi sejalan dengan pemberantasan korupsi, sejalan perintah
undang-undang, dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Karena
itu sesuai dengan arahan Presiden dan sambil menunggu hasil kajian yang
dimulai sejak masa mantan Menkumham Patrialis Akbar, maka menurut dia,
remisi terhadap koruptor maupun teroris akan lebih diperketat.
"Orang
menyebutnya moratorium. Sambil proses kajian berjalan maka pemberian
remisi bagi koruptor dan teroris dihentikan," ujar Denny.
Sementara
itu, Menkumham, Amir Syamsuddin mengatakan isu remisi bagi koruptor
memang sudah lama disuarakan dan menjadi harapan bagi masyarakat. Karena
itu menjadi perhatian oleh Pemerintah.
Apa yang telah dilakukan
menteri sebelumnya yakni melakukan kajian terhadap penghilangan remisi
bagi para koruptor, ia mengatakan akan dilanjutkan. Lebih dari itu,
Kemkumham akan berupaya melakukan pembinaan lebih baik lagi terutama
bagi para teroris.
Seperti diketahui remisi yang diterima para
terpidana koruptor menjadi sorotan dari banyak pihak mulai dari lembaga
swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, tokoh agama, budayawan,
para pengamat dan penggiat pemberantasan korupsi, hingga masyarakat.
Pemberian
remisi bagi koruptor yang disamakan dengan terpidana lainnya mendapat
kecaman dari banyak pihak, mengingat adanya kesepakatan bahwa koruptor
sama dengan teroris yang mengancam hidup seseorang.Redaktur: Mukafi Niam
Sumber: Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar